Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Kontroversi

Pakaian Adat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan terbaru terkait seragam sekolah. Aturan tersebut berlaku untuk siswa di jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjadi dasar aturan seragam siswa. Seluruh pasal dalam peraturan tersebut telah berlaku di seluruh Indonesia. Dan berikut Display Maneqin mengulas seputar kontroversi pakaian adat jadi seragam sekolah.

Peraturan Terbaru

Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa ada tiga jenis seragam yang wajib dikenakan oleh para siswa. Ketiga seragam tersebut adalah seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. Dalam pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah daerah ternyata memiliki kewenangan untuk mengatur pakaian adat bagi siswa di sekolah. Sementara itu, Pasal 10 ayat 3 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelajar diwajibkan mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Misalnya saat ada acara adat di lingkungan sekolah.

Mengenai ekonomi siswa, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga dapat memberikan bantuan. Bantuan tersebut berupa pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat. Kemendikbud  dalam peraturannya menyampaikan bahwa pakaian adat yang sudah ditetapkan harus memperhatikan hak siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya.

Kontroversi Pakaian Adat Jadi Seragam

Terkait aturan penggunaan pakaian adat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat kritikan. Banyak kritikan dari orang tua siswa. Wali murid menilai Kemendikbud salah fokus pada hal-hal yang kurang krusial. Padahal, kementerian harus bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Banyak netizen menyarankan Kemendikbud agar lebih fokus pada kualitas pendidikan, dibandingkan urusan penampilan.

Netizen mengeluhkan bahwa peraturan seragam ini hanya akan menambah beban rakyat di tengah era new normal. Padahal esensi dari pendidikan seharusnya lebih mengedepankan ketersampaian ilmu dan praktiknya, bukan untuk sekedar gaya saja.

Presenter Feni Rose pun turut memberikan kritik. “Menteri belum melakukan penelitian kan? Apa kendala siswa di sekolah,” kata Fani Rose dalam cuitan di akun Twitter @FeniRose_ pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca juga:
1. 5 Pakaian Adat Indonesia Timur
2. 5 Pakaian Adat Jawa Timur
3. 5 Model Baju Batik Jawa Timur

Juga Mengatur Pakaian Nasional

Permendikbudristek sebenarnya juga mengatur tentang seragam nasional, terutama mengenai model dan warna pakaian siswa. Siswa SD/SDLB wajib mengenakan atasan kemeja putih dan celana atau rok merah hati. Sedangkan siswa SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok biru tua. Kemudian siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja putih dan bawahan abu-abu.

Aturan khusus juga ditetapkan mengenai kepercayaan dan agama sekolah. Misalnya bagi siswa yang beragama Islam di Provinsi Aceh. Dinyatakan bahwa seragam nasional harus dikenakan setidaknya pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera. Pasal 6 Perpres tersebut mengatur bahwa penggunaan seragam nasional sesuai dengan kekhasan Aceh disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.

Selain itu, pasal 11 mengatur bahwa seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut tersebut adalah topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional. Pada topi harus ada logo Tut Wuri Handayani di bagian depan.

Alasan Aturan Pakai Seragam untuk Pelajar Indonesia

Peraturan seragam sekolah yang baru memiliki beberapa tujuan. Beberapa di antaranya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan kebersamaan, dan mempererat persaudaraan antar siswa. Sementara itu, peraturan terkait seragam nasional juga bertujuan untuk mempererat persaudaraan antar siswa. Diharapkan seragam dapat menjadi atribut yang tidak memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua dan wali siswa. Kemudian, dengan aturan seragam yang mengikat, siswa akan dikenalkan disiplin sejak dini. Diharapkan siswa bertanggung jawab untuk mengikuti aturan seragam.

Display Maneqin Logo

Display Maneqin

Supplier Penjual Manekin Murah Surabaya
Fashion Display, Display Store

Display Maneqin adalah online shop yang bertempat di Kota Surabaya, Indonesia. Kami menyediakan berbagai macam pilihan produk display dengan harga dan kualitas terbaik, mulai dari manekin anak hingga dewasa, Hanger, Gawang, Rak Toko/Minimarket, dan kebutuhan lainnya.

Display Maneqin Surabaya

Jawa Timur

lokasi

Jl. Manyar Kertoarjo III No.56, Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo
Kota Surabaya, 60116
Senin-Sabtu, Jam 08.00-16.00 WIB
Telp : 0896-0524-5096
Minggu Libur
Copyright © 2022 @display.maneqin